
JABARNEWS | DEPOK – Risiko kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja konstruksi membuat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) perlu dipastikan sejak proyek dimulai.
Perlindungan ini tidak hanya memberi kepastian bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya ketika risiko terjadi.
Pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah potensi bahaya di lapangan. Risiko tersebut antara lain muncul saat bekerja di ketinggian, menggunakan alat berat, melakukan pekerjaan kelistrikan hingga memindahkan material.
Untuk menghadapi risiko tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan itu juga mencakup pekerja harian lepas, borongan maupun musiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:
https://www.jabarnews.com/advertorial/risiko-kecelakaan-pekerja-konstruksi-jamsostek/
Tulis Komentar